Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 114) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) dihapus; 3. Ketentuan dalam Lampiran pada huruf A. Format Kode Rekening, huruf A.1 Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan, pada Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 4. Ketentuan perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, mulai dilaksanakan pada Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat