Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2019

Pencabutan Perbup Sidoarjo No 37 Tahun 2015 tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan Upah khusus Perdesaan Industri padat karya tertentu di Kab. Sidoarjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2015 tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan Upah Khusus Perdesaan Industri Padat Karya Tertentu di kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 37), beserta perubahannya yaitu Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2015 tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan Upah Khusus Perdesaan Industri Padat Karya Tertentu di kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pencabutan Perbup Sidoarjo No 37 Tahun 2015 tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan Upah khusus Perdesaan Industri padat karya tertentu di Kab. Sidoarjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 32
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan