Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 44.a Tahun 2017

Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor Tahun 2017 di Provinsi Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, dasar pengenaan pajak, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 44.a Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor Tahun 2017 di Provinsi Maluku
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
44.a
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
16 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2017
Tanggal Berlaku
16 Juni 2017
Sumber
BD. No. 2017/44.a, LL Prov Maluku : 5 Hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Maluku No. 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 44.a Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 di Provinsi Maluku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan