PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017 DI PROVINSI MALUKU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44.a, BD. No. 2017/44.a, LL Prov Maluku : 5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor Tahun 2017 di Provinsi Maluku
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, maka perlu menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 di Provinsi Maluku.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2009; PERDAPROMALUKU No. 1 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 9 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, dasar pengenaan pajak, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
- Dengan berlakunya peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|