pembinaan dan pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten pasuruan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa Inspektorat merupakan instansi di Pemerintah Kabupaten yang menjalankan fungsi pem binaan dan pengawasan serta menjalankan tugas-tugas lain dari Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi sesuai dengan peran dan kewenangan yang ada; b. bahwa dalam upaya meningkatkan peran dan kapasitasnya selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang semakin kom pleks dan strategis, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
- Mengingat : 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 613); 17. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 42) ;
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tugas Pembinaan dan Pengawasan, Pemberian Honorarium, Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 6 halaman
|