Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. PUG berasaskan pada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia; 3. Maksud PUG adalah upaya menciptakan kesetaraan dan keadilan gender; 4. Pedoman Umum Pelaksanaan PUG; 5. Perencanaan dan Pelaksanaan; 6. Pengorganisasian; 7. Pelaporan; 8. Evaluasi dan Pemantauan; 9. Pembiayaan; 10. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat