perubahan-dewan-ketahanan-pangan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD No.28/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap kebijakan pembangunan Ketahanan Pangan di Kabupaten Magelang telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 52 Tahun 2015 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang. bahwa beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 52 Tahun 2015 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah.
- - Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2002 tentang Ketahanan pangan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; 6. Peraturan Bupati Magelang Nomor 52 Tahun 2015 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang.
- Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 52 Tahun 2015
tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang khususnya terkait pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan dapat dibentuk Sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
- Merubah Peraturan Bupati Magelang Nomor 52 Tahun 2015 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang
- 5 hlm
|