Ketentuan Pasal 34A dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 96 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 96) yaitu Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat meminta notifikasi persetujuan atau rekomendasi kepada Dinas Teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat