Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 116 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 117), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan Pasal 18 diubah; 4. Ketentuan perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, mulai berlaku untuk pemberian TPPD sejak bulan Januari 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat