Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsiserta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 108 Tahun 2018) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 17 diubah; 2. Ketentuan Pasal 25 diubah; 3. Ketentuan Pasal 26 diubah; 4. Ketentuan Pasal 28 diubah; 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3 dan 4 mulai berlaku sejak tanggal 2 januari 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat