Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2019

Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas perumahan, permukiman, cipta karya dan tata ruang Kab. Sidoarjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsiserta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 108 Tahun 2018) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 17 diubah; 2. Ketentuan Pasal 25 diubah; 3. Ketentuan Pasal 26 diubah; 4. Ketentuan Pasal 28 diubah; 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3 dan 4 mulai berlaku sejak tanggal 2 januari 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas perumahan, permukiman, cipta karya dan tata ruang Kab. Sidoarjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
Berita Daerah Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 24
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan