JUKNIS-Hibah-dewan koperasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kinerja dan mendukung
kelancaran kegiatan operasional Dewan Koperasi
Indonesia Daerah Kabupaten Semarang dalam rangka
mengupayakan peningkatan gerakan koperasi di
Kabupaten Semarang sehingga dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi rakyat, maka Pemerintah Daerah. Agar pengelolaan serta pemanfaatan dana hibah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan
lancar, tepat guna, tepat sasaran dan dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman
dalam pemberian bantuan hibah kepada Dewan Koperasi
Indonesia Daerah Kabupaten Semarang
perlu memberikan bantuan hibah, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Semarang tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Hibah Kepada Dewan Koperasi Indonesia Daerah
Kabupaten Semarang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Semarang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- 8 hlm.
|