penggabungan-sekolah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD No.30/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Gondangsari 1 Dan Sekolah Dasar Negeri Gondangsari 3 Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pembiayaan dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu melaksanakan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang dipandang memungkinkan dan saling berdekatan. bahwa Sekolah Dasar Negeri Gondangsari 1 dan Sekolah Dasar Negeri Gondangsari 3 Kecamatan Pakis terletak di lokasi yang berdekatan sehingga dapat dilakukan penggabungan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Menggabungkan Sekolah Dasar Negeri Gondangsari 1 dan Sekolah Dasar Negeri Gondangsari 3 Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
- 3 hlm.
|