ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja perangkat daerah (rkpd) kabupaten pesisir selatan sampai dengan triwulan kedua tahun 2019 memperlihatkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang meliputi (1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD Tahun 2019 dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, perlu dilakukan perubahan terhadap rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 62 tahun 2018 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019
- UU No 12 Tahun 1956, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, Uu No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, Uu No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 20 tahun 2004, PP No 71 Tahun 2010, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2006, PP N0 40 Tahun 2006, PP No 8 Tahun 2008 PP No 18 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, Perpres No 5 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 80 tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 22 Tahun 2018, Perda No 8 Tahun 2010, Perda No 7 Tahun 2011, Perda No 14 tahun 2011, Perda Kab.Pesisir Selatan No 3 tahun 2016, Perbup Pesisir Selatan no 62 Tahun 2018
- Ketentuan dalam pasal 10 Perbup Pesisir Selatan No 62 tahun 2018: Sistematika Perubahan RKPD Kab.Pesisir Selatan Tahun 2019
|