JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien dalam Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan, maka perlu dibuat tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka menyelamatkan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban nasional;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip berkaitan dengan urusan keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2018
- KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN ARSIP KEUANGAN, KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- 6
|