PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA DAN PENGEMBANGAN PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN BERBASIS KELURAHAN, dengan sistematika sebaga berikut: 1. KETENTUAN UMUM 2. PENlNGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA PEREMPUAN 3. PARTISIPASI PEREMPUAN 4. TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT 5. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat