ABSTRAK: |
- a. bahwa denagn telah ditetapkannya peraturan bupati nomor 11 tahun 2019 tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten pesisir selatan tahun 2020, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan rencana kerja perangkat daerah tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pasal 192 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencvana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerag, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah, seluruh rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan perturan bupati pesisir selatan tentang rencana kerja perangkat daerah tahun 2020
- UU No 12 Tahun 1956, Uu No 28 Tahun 1999, Uu No 17 Tahun 2003, UU No 1 tahun 2004, Uu No 15 tahun 2004, Uu No 25 tahun 2004, Uu No 33 tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, Uu No 12 Tahun 2011, Uu No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 20 tahun 2004, Pp No 71 Tahun 2010, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2008, PP No 18 tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 31 Tahun 2019, Perda Kab.Pesisir Selatan No 8 Tahun 2010, Perda Kab.Pesisir Selatan No 7 Tahun 2011, Perda Kab.Pesisir Selatan No 14 Tahun 2011, Perda No 3 tahun 2016, Perbup No 11 Tahun 2019, Perbup No 12 Tahun 2019
- Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan Rencana Kerja Perangkat Daerah, Sistematika Penyajian Rencana Kerja Perangkat Daerah, Penutup
|