ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 123 peraturan menteri dalam negeri no 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerag, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, perlu disusun rencana strategis perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati pesisir selatan tentang rencana strategis perangkar daerah tahun 2016-2021
- Uu No 12 Tahun 1956, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, Uu No 25 Tahun 2004, UU No 33 tahun 2004, UU No 23 tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 20 Tahun 2004, PP No 71 Tahun 2010, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, Pp No 8 Tahun 2008, Pp No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 13 tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 31 Tahun 2019, Perda Kab.Pesisir Selatan No 8 Tahun 2010, Perda Kab.Pesisir Selatan No 7 Tahun 2011, Perda Kab.Pesisir Selatan No 14 tahun 2011, Perda Kab.Pesisir Selatan No 3 Tahun 2016
- Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Keudukan Rencana Strategis Perangkat Daerah, Sistematika Penyajian Rencana Strategi Perangkat Daerah, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
|