Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta tujuan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah ini, yaitu: hak dan kewajiban anak; kewajiban dan tanggungjawab; sistem Perlindungan Anak; Perlindungan Khusus; pendanaan; partisipasi anak; peran serta masyarakat; koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, dan pelaporan; kelembagaan; dan larangan. Peraturan ini juga memuat ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat