SISTEM PERTANIAN TRADISIONAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Tahun 2019 / No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PERTANIAN TRADISIONAL ORGANIK DATARAN TINGGI KRAYAN
ABSTRAK: |
- sistem pertanian tradisional organik yang ditekuni petani di dataran tinggi Krayan mampu meningkatkan pendapatan dan kesejateraan Masyarakat
sistem pertanian tradisional di dataran tinggi Krayan mempunyai potensi dikembangkan menjadi sistem pertanian organik sesuai SOP dan dijamin dengan sertifikasi organik dan sistem PAMOR
untuk melindungi dan mempertahankan sistem pertanian tradisional organik di Krayan dan sesuai deklarasi masyarakat Krayan tanggal 9 maret 2016 untuk tetap mempertahankan sistem pertanian tradisional dan organik di dataran tinggi krayan
berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor:64/Permentan/OT/140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik bahwa Bupati melakukan pembinaan terhadap penerapan Sistem Pertanian Organik
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengembangan Pertanian Organik di Kabupaten Nunukan
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III PENERAPAN SISTEM PERTANIAN TRADISIONAL ORGANIK
BAB IV SISTEM PERTANIAN TRADISIONAL ORGANIK DATARAN TINGGI KRAYAN
BAB V SERTIFIKASI PRODUK DALAM PERTANIAN TRADISIONAL ORGANIK
BAB VI INSENTIF
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
- 6 Halaman
|