Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 35 Tahun 2019

SISTEM PERTANIAN TRADISIONAL ORGANIK DATARAN TINGGI KRAYAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN SASARAN BAB III PENERAPAN SISTEM PERTANIAN TRADISIONAL ORGANIK BAB IV SISTEM PERTANIAN TRADISIONAL ORGANIK DATARAN TINGGI KRAYAN BAB V SERTIFIKASI PRODUK DALAM PERTANIAN TRADISIONAL ORGANIK BAB VI INSENTIF BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII PENDANAAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 35 Tahun 2019 tentang SISTEM PERTANIAN TRADISIONAL ORGANIK DATARAN TINGGI KRAYAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019
Tanggal Berlaku
21 Mei 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 35
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan