Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 3A, Lembaga pemerintahan terdiri dari Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat