Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup penyelenggaraan PHBS, maksud tujuan dan sasaran, pelaksana, wewenang dan tanggung jawab, tatanan dan indikator PHBS, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, pengumpulan data PHBS, penilaian PHBS, penentuan strata tatanan PHBS dan penggunaan simbol warna strata PHBS, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat