Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2019

RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN TAHUN 2017 -2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Tahun 2017-2021 adalah dokumen operasional kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat selama tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian tujuan pelayanan dasar (universal acces). RAD AMPL berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas Daerah untuk perluasan Program pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat selama Tahun 2017 sampai dengan 2021 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian tujuan pelayanan dasar(universal acces).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN TAHUN 2017 -2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
04 April 2019
Tanggal Pengundangan
04 April 2019
Tanggal Berlaku
04 April 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 29
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan