RENCANA-AKSI-DAERAH-PENYEDIAAN-AIR-MINUM-DAN-PENYEHATAN-LINGKUNGAN-TAHUN-2017 -2021
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2019 / No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN TAHUN 2017 -2021
ABSTRAK: |
- untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan di daerah, khususnya target sektor air minum dan sanitasi di Kabupaten Nunukan dan untuk mencapai indikator RPJMN 2015-2019 tentang kebutuhan dasar masyarakat sektor air minum dan sanitasi, perlu dilaksanakan Rencana aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan; dan
untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan dan guna mendukung percepatan pencapaian universal acces Tahun 2019 bidang Air Bersih dan Sanitasi, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan di Tahun 2017 – 2021
- UUD Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perda Kabupaten Nunukan No. 19 Tahun 2013
- Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Tahun 2017-2021 adalah dokumen operasional kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat selama tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian tujuan pelayanan dasar (universal acces). RAD AMPL berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas Daerah untuk perluasan Program pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat selama Tahun 2017 sampai dengan 2021 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian tujuan pelayanan dasar(universal acces).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
- 11 hlm
|