Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 52 Tahun 2018

TATA CARA PENCAIRAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN SECARA ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penggunaan sistem elektronik atau aplikasi yang harus digunakan dalam proses pencairan dana APBD. Ini mencakup perangkat lunak, platform, atau sistem yang ditetapkan untuk pengelolaan dan pencairan dana. Menguraikan langkah-langkah atau prosedur yang harus diikuti dalam pencairan dana APBD secara elektronik, mulai dari permohonan pencairan hingga proses transfer dana. Mengatur tentang dokumen yang diperlukan, prosedur verifikasi, dan persetujuan yang diperlukan sebelum dana dapat dicairkan. Ini termasuk cara mengunggah dan memvalidasi dokumen secara elektronik. Menetapkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pencairan dana, seperti pejabat pengelola anggaran, bendahara, dan pihak lainnya. Mengatur mekanisme pengendalian dan pengawasan untuk memastikan bahwa pencairan dana dilakukan secara sesuai dengan ketentuan dan untuk menghindari penyalahgunaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 52 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN SECARA ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 52
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan