Peraturan ini mengatur mengenai penggunaan sistem elektronik atau aplikasi yang harus digunakan dalam proses pencairan dana APBD. Ini mencakup perangkat lunak, platform, atau sistem yang ditetapkan untuk pengelolaan dan pencairan dana. Menguraikan langkah-langkah atau prosedur yang harus diikuti dalam pencairan dana APBD secara elektronik, mulai dari permohonan pencairan hingga proses transfer dana. Mengatur tentang dokumen yang diperlukan, prosedur verifikasi, dan persetujuan yang diperlukan sebelum dana dapat dicairkan. Ini termasuk cara mengunggah dan memvalidasi dokumen secara elektronik. Menetapkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pencairan dana, seperti pejabat pengelola anggaran, bendahara, dan pihak lainnya. Mengatur mekanisme pengendalian dan pengawasan untuk memastikan bahwa pencairan dana dilakukan secara sesuai dengan ketentuan dan untuk menghindari penyalahgunaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat