Rokok adalah Produk tambahan atau tanaman jenis bunga yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau cara lain baik bersifat padat atau cair yang dihasilkan dari tanaman. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, dan/atau merokok. Kawasan Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada didalam KTR
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat