Peraturan ini mengatur tentang tujuan dari sensus barang milik daerah, seperti untuk mendapatkan data yang akurat mengenai aset milik daerah, melakukan inventarisasi, dan memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan baik. Mengatur ruang lingkup dari barang-barang yang akan disensus, yang biasanya mencakup semua barang milik pemerintah daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Menjelaskan metode dan teknik yang digunakan dalam sensus, termasuk cara pengumpulan data, pengolahan, dan pelaporan hasil sensus. Menetapkan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam sensus, seperti pegawai yang melaksanakan sensus, pejabat pengelola barang, dan pihak-pihak lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat