Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 44 Tahun 2019

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN; SISTEM DARING PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; TATA CARA PELAPORAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK; PENEMPATAN ALAT/ SISTEM RFID; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 44 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
31 Mei 2019
Sumber
BD NOMOR 48
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan