Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2019

PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENERIMAAN BANTUAN HUKUM; PEMBERIAN BANTUAN HUKUM; RUANG LINGKUP BANTUAN HUKUM; TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM; PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM; ANGGARAN BANTUAN HUKUM; TATA CARA PELAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN; TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF; PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2019
Tanggal Berlaku
16 Januari 2019
Sumber
BD NOMOR 19
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan