STANDAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA APARATUR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Aparatur Pemerintahan Daerah secara berdayaguna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja; bahwa sarana dan prasarana kerja Aparatur Pemerintahan Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 1).
- KETENTUAN UMUM; PENATAAN SARANA DAN PRASARANA KERJA; STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 34 HALAMAN
|