Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2019

SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN LUMAJANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; DANA SANTUNAN KEMATIAN; LRITERIA PENDUDUK YANG BERHAK ATAS SANTUNAN KEMATIAN; SYARAT-SYARAT PENDUDUK YANG BERHAK ATAS SANTUNAN KEMATIAN; TATA CARA PENGAJUAN SANTUNAN KEMATIAN; PROSEDUR PENGAJUAN PENCAIRAN DANA SANTUNAN KEMATIAN; PEMBERIAN DANA SANTUNAN KEMATIAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2019 tentang SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN LUMAJANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD NOMOR 7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 980 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan