Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 10 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAHAN NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Standar Biaya Pemerintahan Nagari Tahun Anggaran 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (2) Penghasilan tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di Anggarkan dan dibayarkan terhitung pada saat Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAHAN NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
27 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2019
Tanggal Berlaku
27 Mei 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 10
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1083 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan