(1) Standar Biaya Pemerintahan Nagari Tahun Anggaran 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (2) Penghasilan tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di Anggarkan dan dibayarkan terhitung pada saat Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat