Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan, dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanana Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2017 Nomor 39) , diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 ditambah 3 ayat , (1) Perjalanan Dinas bagi Non ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diberikan kepada Ajudan Bupati dan atau Ajudan Wakil Bupati, Tim Ahli/Tenaga ahli DPRD, Tenaga Dokumentasi Publikasi dan Keprotokolan sekretariat daerah / sekretariat DPRD dan perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, medis/paramedis yang menangani dan atau mendampingi pasien yang dirujuk, Pimpinan dan anggota lembaga/organisasi/kelompok/unsur kemasyarakatan untuk menghadiri atau mengikuti kegiatan pertemuan / musyawarah / seminar / dialog studi banding dengan maksud tujuan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang difasilitasi dengan menggunakan APBD Kabupaten Nunukan. (2) Non ASN yang dapat diberikan perjalanan Dinas selain yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD 2019/NO 25
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 870 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dl Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan