Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2015 Nomor 15 Seri F) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2017 Nomor 9) diubah sebagai berikut Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a disisp 1 angka yaitu angka 8, Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah Ketentuan Pasal 15 ditambah 2 huruf yaitu huruf h dan i, Diantara pasal 18 dan pasal 19 disisip 2 pasal yaitu pasal 18a dan 18b, Ketentuan Bagian Keenam Pasal 21 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat