Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2019

FASILITASI PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN BAGI JENAZAH PEJABAT, MANTAN PEJABAT, ANGGOTA DPRD, MANTAN PIMPINAN DPRD DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II FASILITAS PEMAKAMAN BAB III PELAKSANAAN PEMAKAMAN BAB III PEMBIAYAAN BAB III PEMBIAYAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2019 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN BAGI JENAZAH PEJABAT, MANTAN PEJABAT, ANGGOTA DPRD, MANTAN PIMPINAN DPRD DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
18 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2019
Tanggal Berlaku
30 Januari 2019
Sumber
BD 2019/NO 22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan