Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 8 Tahun 2019

Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penetapan Maksud, Tujuan dan Prinsip, Pengalokasian dan Pembagian Alokasi dana Desa, Perhitungan Alokasi Dana Desa, Perhitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Penggunaan, Penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
02 April 2019
Tanggal Pengundangan
02 April 2019
Tanggal Berlaku
02 April 2019
Sumber
BD.2019/No. 08
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan