Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 57 Tahun 2018

PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain: Sistem dan prosedur pengaduan, Mekanisme penerimaan pengaduan, Perlindungan bagi pelapor, Koordinasi dengan lembaga penegak hukum, Tata cara tindak lanjut pengaduan, Monitoring dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 57 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 57
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan