Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 56 Tahun 2018

RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TAHUN 2018-2021 PROVINSI KALIMANTAN UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Tahun 2018-2021 di Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini berfokus pada penyusunan strategi, kebijakan, dan langkah-langkah konkrit yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang telah disepakati secara global.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 56 Tahun 2018 tentang RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TAHUN 2018-2021 PROVINSI KALIMANTAN UTARA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2018
Tanggal Berlaku
20 Juli 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 56
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan