standar-pelayanan minimal-bidang kesehatan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional bidang kesehatan, diperlukan pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi;
b. bahwa Kota Bukittinggi telah memiliki Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang perlu disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundangan;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dijelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal Kesehatan terdiri atas Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Daerah Propinsi dan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 53 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini memuat 9 Pasal dan 1 Lampiran yaitu terkait standar pelayanan dasar bidang kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
- 76 Halaman
|