Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah 3. Ketentuan Pasal 4 diubah 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan beberapa Pasal yaitu Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C 5. Ketentuan Pasal 6 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat