Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2019

Kegiatan-Kegiatan yang Mengalami Pergeseran Anggaran Antar Rincian Objek Belanja Dalam Objek Belanja Berkenan dan Antar Objek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, alokasi, penetapan alokasi, penganggaran, pelaksanaan penganggaran, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2019 tentang Kegiatan-Kegiatan yang Mengalami Pergeseran Anggaran Antar Rincian Objek Belanja Dalam Objek Belanja Berkenan dan Antar Objek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
01 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
BD. No. 2018/13, LL Prov Maluku : 5 Hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan