jabatan-pelaksana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2018 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit PelaksanaTeknis Daerah Pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, maka dianggap perlu membentuk Jabatan Pelaksana pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah yangditetapkan dengan Keputusan Bupati
- Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Peraturan ini berisi tentang, pembentukan jabatan pelaksana pada UPTD bagi PNS dan CPNS yang tidak menduduki Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 4 Halaman
|