Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan negeri/desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala negeri/desa, tahapan dan tata cara penetapan kewenangan negeri/desa, pembinaan kewenangan negeri/desa, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat