Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2016

Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Asas dan Tujuan Penggunaan KDO, Perindustribusian Kendaraan Dinas Operasional, Tata cara dan Spesifikasi Penyewaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
06 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.7
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan