Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang asas dan fungsi, ruang lingkup, maksud dan tujuan, hak, kewajiban dan kewenangan, pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendayagunaan sumber daya perpustakaan, sarana dan prasarana, koleksi perpustakaan, promosi perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, layanan perpustakaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, pengelolaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat