Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang azas,maksud dan tujuan, ruang lingkup,kelompok sasaran dan kegiatan, pilar penurunan stunting, pendekatan, edukasi,pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengembangan gizi, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, penajaman sasaran wilayah penurunan stunting, peran serta masyarakat, pencatatan serta pelaporan, dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat