Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai nama , objek dan subjek retribusi; golongan, prinsip dan sasaran tarif retribusi; wilayah pemungutan serta tata car apemungutan retribusi pelayanan pasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat