Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.01/2015

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
21/PMK.01/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2015
Tanggal Berlaku
03 Februari 2015
Sumber
BN.2015/NO.176,jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1191 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Departemen Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan