bea balik nama kendaraan bermotor
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. diundangkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud;
b. berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi;
c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan hurf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- 1. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000;
2. UU No. 10 Tahun 2004;
3. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008;
4. UU No. 33 Tahun 2004;
5. UU No. 22 Tahun 2009;
6. UU No. 28 Tahun 2009;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. PP No. 38 Tahun 2007;
9. PP No. 69 Tahun 2010;
10. PP No. 91 Tahun 2010;
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006;
12. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2009.
- PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
- 1. Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Peraturan Gubernur
- 24 hlmn
|