Retribusi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2015 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- a. sesuai ketentuna Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Perda Provinsi Papua Barat No. 12 Tahun 2012, tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan pertumbuhan ekonomi;
b. indeks harga tarif Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang dikelola pada Dinas Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan pertumbuhan ekonomi sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
- 1. UU No. 28 Tahun 1999;
2. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 33 Tahun 2004;
7. UU No. 23 Tahun 2014 jo Perpu No. 2 Tahun 2014;
8. PP No. 58 Tahun 2005;
9. PP No. 38 Tahun 2007;
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 21 Tahun 2011
- PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
- -
- -
- 9 hlmn
|