Peraturan Daerah ini mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat