Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 26 Tahun 2019

Pencegahan Dan Penurunan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Azas Tujuan dan Maksud ,Pilar Pencegahan dan Penurunan Stunting ,Ruang lingkup,Pendekatan,Edukasi Pelatihan dan Penyuluhan gizi,penelitihan dan pengembangan ,Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab,Penajaman sasaran wilayah pencegahan dan penurunan Stunting,Peran serta masyrakat,Pencatatan dan Pelaporan,Penghargaan,Pendanaan ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Penurunan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
27 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2019
Tanggal Berlaku
27 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.26
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Muara Enim
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Muara Enim

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan