PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN - PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA AMBON TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD. No. 2018/54, LL Kota Ambon : 3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD. Dalam hal Kabupaten/Kota tidak mengalokasikan ADD paling sedikit 10% (Sepuluh Per Seratus) Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH sebesar selisih ADD yang seharusnya disalurkan Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDAPROMALUKU No. 14 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 11 Tahun 2018; PERWALIKOTAMBON No. 47 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan atas ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
- 3 hlm
|